Akun Slot Diamankan

Akun Slot Diamankan

Main Slot Diteras Rumah, Dua Orang di Pasuruan Diamankan Polisi

Senin, 4 November 2024 - 14:16 WIB

Pasuruan, VIVA – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil membongkar aksi perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 2 November 2024 dua pria diamankan saat sedang asyik bermain judi slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah MS (22 tahun), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31 tahun), yang merupakan warga Perum Pesona Candi.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang asik bermain judi online pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Muljono saat rilis kasus di Mapolsek Purworejo, Senin, 4 November 2024.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah handphone, kartu perdana, serta akun-akun yang digunakan untuk melakukan perjudian online.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku Judi Online.

Seorang pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat ditangkap anggota Kepolisian Polres Lampung Utara. Ia diduga melakukan perjudian online jenis Toto Gelap (Togel).

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online,” kata Kasat Reskrim, Rabu (13/11/24).

Dari tangan pelaku petugas ikut mengamankan barang bukti 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 poto pasangan togel, uang 183 ribu dan 1 unit hp samsung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk judi online maupun judi dalam bentuk yang lain.

“Polres Lampung Utara akan menindak tegas para pelaku judi online,” tegasnya.

El arte cobra vida cuando se comparte, aprendiendo a respetar y valorar la expresión del otro.

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Tim Patroli Presisi Satsamapta Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kabel Telkom di Jalan Kapten Maulana Lubis, tepatnya di depan Wisma Benteng, Sabtu (14/12/2024).

Ketiga pelaku yang ditangkap di lokasi kejadian adalah Dedi Syahputra (45), Andi Syahputra (39), dan Hanguruan Sinambela (24), masing-masing diketahui bekerja sebagai tukang parkir dan pemulung.

Kejadian bermula saat Tim Patroli Presisi Satsamapta Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Ipda Erwin Tarigan, S.H., M.H., sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan tersebut. Petugas melihat ketiga pelaku sedang menarik kabel Telkom dari tiang dengan cara memotongnya menggunakan pisau cutter.

Barang bukti berupa 15 meter kabel Telkom dan satu buah pisau cutter berhasil diamankan di lokasi kejadian. Tim patroli dengan sigap menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan mereka untuk diproses lebih lanjut.

“Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Erwin Tarigan, Ia menambahkan bahwa kecepatan respons ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan apresiasi terhadap kinerja tim patroli yang berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut.

“Pencurian kabel Telkom ini tidak hanya merugikan pihak penyedia layanan, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada jaringan komunikasi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Baru. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum yang rentan menjadi target pencurian. Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku tindak kriminal guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.||| Benni Simamora

Surabaya, Pojokkiri.com – Aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus judi online dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Selasa (5/11/2024) dini hari.

Kompol Yuyus Andriastanto Kapolsek Kenjeran Surabaya mengungkapkan, pelaku kami amankan di rumah Kos-kosan berdasarkan informasi awal dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penggrebekan di Jalan Platuk Donomulyo Utara 1 A Surabaya pada pukul 00.30 Wib.

“Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (20), warga Wonokusumo Surabaya, yang tengah asyik bermain judi online menggunakan aplikasi IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2,” tutur Kompol Yuyus, pada Minggu (10/11).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang terhubung ke akun judi online atas nama ID “Khusnul02”. Pelaku diketahui mengisi saldo akun judi tersebut menggunakan aplikasi dengan nama rekening Vebrianti Khusnul Khotimah. Saat diamankan, sisa saldo dalam akun pelaku tercatat sebesar Rp199.999.

Kompol Yuyus menjelaskan bahwa laporan warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online di lokasi. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kenjeran. Polisi terus melakukan pendalaman terkait aktivitas pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus judi online ini.

Penangkapan ini menjadi langkah nyata Polsek Kenjeran dalam menindak tegas tindak pidana yang merusak tatanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online atau tindak kriminal lainnya (Sam).

Dari keterangan polisi, Gunawan alias Sadbor mulanya membuat konten joget patok ayam di kediaman wilayah Bogor, namun karena tak diterima oleh masyarakat. Sejak Oktober 2022, Sadbor kembali membuat konten di kampungnya di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar RT 05/RW 09, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Hingga akhirnya banyak orang terinspirasi mengikuti jejaknya.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sukabumi, Yusep Nofriandie menambahkan, pemerintah bersama kepolisian tengah melakukan cyber patroli dalam menangani maraknya situs judi online.

“Sesuai dengan Kementerian Kominfo dan sesuai dengan amanat bapak presiden Republik Indonesia bahwa kementerian komdigi itu telah melakukan pemblokiran 127 ribu akun judi online,” ujar Yusep.

Pihaknya juga gencar memblokir akun-akun sosial media yang terindikasi atau terafiliasi promosi judi online. Khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kemudian akan ibu menteri juga menyampaikan dalam tiga bulan akan memblokir 1,8 juta hingga 2 juta akun judi online,” ungkapnya.

Saat ini, kedua konten kreator tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Polres Sukabumi berencana mengembangkan kasus ini, karena banyak pengikut Sadbor yang melakukan hal serupa.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua selebgram diamankan polisi usai kedapatan meng-endorse situs judi slot di media sosial. Selebgram tersebut adalah warga Solo dan Boyolali.

Dari informasi yang diterima Republika, P memiliki followers sebesar 11.400. Sedangkan A memiliki 64 ribu followers.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus tersebut bermula saat Satreskrim Polresta Solo melakukan patroli siber, Rabu (20/9/2023). Di mana ditemukan sebuah promosi judi online di media sosial.

Setelah dilakukan pendalaman, Iwan menjelaskan pihaknya mendapati salah satu tersangka berinisial P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo. Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) juga berhasil ditangkap di hari yang sama.

"P diamankan di rumahnya pada 22 September pukul 14.00 WIB. Kedua, Saudara I alias ANP (19) pelajar Sawit Boyolali tahun belajar yang bertempat tinggal di bilangan Sawit Boyolali pada tanggal yang sama B menangkap hasil pengembangan dari Saudari P," kata Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

Kemudian hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan meng-endorse judi online di media sosialnya masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat alurnya serta jaringan di atas dua orang tersangka tersebut.

"Hasil pemeriksaan awal didapati tersangka beroperasi menggunakan akun media sosialnya, di mana akun tersebutlah yang meng-endorse, jadi untuk terlibat dalam kegiatan judi online," katanya.

"Kasus akan kita dalami, kita akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa, apakah cukup berhenti pada dua orang ini atau ada kemungkinan pengembangan ke tersangka lainnya yang meng-endorse atau mungkin mengerucut jaringan di atasnya," ujar dia.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nmor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya foto kedua Akun Instagram tersangka, satu unit ponsel merek iPhone 11 warna hijau, satu unit ponsel iPhone XR warna merah muda.

Kemudian, satu lembar bukti transaksi pembayaran endorse judi online sebesar Rp 300 ribu, dan satu lembar bukti transaksi pembayaran endorse judi online sebesar Rp 1,6 juta.

Belanja di App banyak untungnya:

Anda mungkin ingin melihat